TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
SMP NEGERI 3 BATANG
I. PENGUNJUNG
SMP NEGERI 3 BATANG
I. PENGUNJUNG
- Wajib menjaga ketertiban dan ketenangan
- Dapat membaca buku/media cetak dan mengembalikan di tempat semula
- Tidak diperbolehkan membawa buku/media cetak keluar dari ruang perpustakaan
- Tidak dibenarkan membawa tas kedalam ruang perpustakaan
- Tidak diperkenankan merusak/mencorat-coret buku atau fasilitas yang ada
II. PEMINJAM
- Menunjukkan kartu anggota
- Buku yang dipinjam maksimal 2 buku dan tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain
- Jangka waktu peminjaman 3 hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali peminjam
- Keterlambatan pengembalian buku pinjaman dikenakan denda
- Merusak atau menghilangkan buku pinjaman diwajibkan mengganti
- Anggota yang melanggar tata tertib dikeluarkan dari keanggotaan dan kartunya ditarik kembali
- Kartu keanggotaan perpustakaan berlaku selama menjadi siswa SMP Negeri 3 Batang
Batang, 14 Juli 2014
Mengetahui
Kepala Sekolah Kepala Perpustakaan
H. Sunardi, S. Pd Mohamad Yakop, SE, M. Kom
NIP. 19600405 198403 1 016 NIP. 19750715 200701 1 015
0 komentar:
Posting Komentar